Plagiarisme menurut wikipedia adalah sebagai berikut, Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. mungkin kita masih belum tahu tentang apa yang disebut denaga plagiarisme, namun belakangan mulai marak setelah seorang dosen tersandung kasus plagiarisme , sebernarnya bukan hanya baru-baru ini saja tapi sudah sejah berpuluh - puluh tahun yang lalu plagirisme sudah dilakukan oleh berbagai kalangan yang paling mencengangkan adalah kebanyakan pelaku plagiarisme adalah orang - orang akedemisi, belakangan plagiarisme mulai marak dikalangan para mahasiswa dan bahkan dosen sekalipun pernah tersangkut kasus plagiarisme ini dan juga salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia juga pernah tersangkut masalah seperti ini setelah diduga minjiplak salah satu film dari negeri gingseng Korea. tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai plagiarisme menurut Felicia Utorodewo dkk dalam bukunya Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah antara lain :
v
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan
sendiri,
v
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran
sendiri
v
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan
sendiri
v
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau
hasil sendiri,
v
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan
yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
v
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak
langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
v
Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya.
v
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
v
menggunakan tulisan orang lain secara mentah,
tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
v
mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan
anotasi yang cukup tentang sumbernya
v
Yang tidak tergolong plagiarisme:
v
menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
v
menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau
parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
v mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan
memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar