Selasa, 29 April 2014

Tidak Ada Paksaan Dalam Agama



Tidak ada Paksaan dalam Agama 
           Allah berfirman, Tidak ada paksaan dalam agama
(Tidak ada paksaan dalam agama), yang berarti, "Jangan memaksa orang menjadi Muslim, Islam adalah polos dan jelas, dan bukti-bukti dan bukti-bukti yang jelas dan terang. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk memaksa orang untuk memeluk Islam. Sebaliknya, siapa pun yang Allah mengarahkan ke Islam, membuka hatinya untuk itu dan mencerahkan pikirannya, akan memeluk Islam dengan pasti. Barangsiapa Allah membutakan hatinya dan segel pendengaran dan penglihatannya, maka dia tidak akan mendapatkan keuntungan dari dipaksa untuk memeluk Islam.''
 
          Dilaporkan bahwa Ansar adalah alasan di balik mengungkapkan Ayah ini, meskipun indikasi yang berarti secara umum. Ibnu Jarir mencatat bahwa Ibn `Abbas mengatakan) bahwa sebelum Islam (," Ketika (an Ansar) wanita tidak akan melahirkan anak-anak yang akan hidup, ia akan bersumpah bahwa jika ia melahirkan seorang anak yang masih hidup, dia akan mengangkat dia sebagai Yahudi. Ketika Bani An-Nadir (suku Yahudi) dievakuasi) dari Al-Madinah (, beberapa anak Ansar yang dibesarkan di antara mereka, dan Ansar mengatakan, `Kami tidak akan meninggalkan anak-anak kita." Allah menurunkan,
 
) Tidak ada paksaan dalam agama Kebenaran menonjol jelas dari Kesalahan
(Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya, jalan yang benar telah menjadi berbeda dari jalan yang salah.)''
 
           Abu Dawud dan An-Nasa'i juga mencatat hadis ini. Adapun Hadis yang Imam Ahmad mencatat, di mana Anas mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda kepada seorang laki-laki,
 
«Teraman»
 
Dia berkata: Saya menemukan diri saya enggan mengatakan:
 
«Jika Anda menolak»
 
("Merangkul Islam.'' Orang itu berkata," Saya tidak suka itu.'' Nabi berkata, "Bahkan jika Anda tidak menyukainya.'')
 
           Pertama, ini adalah sebuah Hadis otentik, dengan hanya tiga perawi antara Imam Ahmad dan Nabi. Namun, tidak relevan dengan topik diskusi, untuk Nabi tidak memaksa pria itu untuk menjadi Muslim. Nabi hanya mengundang orang ini untuk menjadi Muslim, dan dia menjawab bahwa dia tidak menemukan dirinya ingin menjadi Muslim. Nabi berkata kepada orang bahwa meskipun ia tidak suka memeluk Islam, ia masih harus menerimanya, `untuk Allah akan memberikan Anda ketulusan dan niat yang benar.)
 
         Tidakkah kamu para peziarah dalam Tuhan kepada Abraham Ath Allah sebagai Raja kata Rabbi Abraham, yang menyambut dan Yamit bilang aku salut dan Amit mengatakan Abraham, Allah matahari keluar gulungan terang Maroko, yang bidah kagum dan Allah tidak memberi petunjuk kepada Zlim (
 
. (258 Apakah kamu tidak menatapnya yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang Ketika Ibrahim berkata (kepadanya): "Tuhanku Dialah yang memberikan hidup dan menyebabkan kematian'' Dia. berkata, "Aku memberikan hidup dan menyebabkan kematian'' kata Ibrahim,." Sesungguhnya, Allah membawa matahari dari timur,.. kemudian membawanya Anda dari barat'' Jadi kafir itu benar-benar dikalahkan Dan Allah tidak orang-orang, yang zalim.

    No Compulsion in Religion

     Allah said,
   لاَ إِكْرَاهَ فِى الدِّينِ﴾)
           (There is no compulsion in religion), meaning, "Do not force anyone to become Muslim, for Islam is plain and clear, and its proofs and evidence are plain and clear. Therefore, there is no need to force anyone to embrace Islam. Rather, whoever Allah directs to Islam, opens his heart for it and enlightens his mind, will embrace Islam with certainty. Whoever Allah blinds his heart and seals his hearing and sight, then he will not benefit from being forced to embrace Islam.''
           It was reported that the Ansar were the reason behind revealing this Ayah, although its indication is general in meaning. Ibn Jarir recorded that Ibn `Abbas said ﴿that before Islam﴾, "When (an Ansar) woman would not bear children who would live, she would vow that if she gives birth to a child who remains alive, she would raise him as a Jew. When Banu An-Nadir (the Jewish tribe) were evacuated ﴿from Al-Madinah﴾, some of the children of the Ansar were being raised among them, and the Ansar said, `We will not abandon our children.' Allah revealed,

(There is no compulsion in religion. Verily, the right path has become distinct from the wrong path.)''
Abu Dawud and An-Nasa'i also recorded this Hadith. As for the Hadith that Imam Ahmad recorded, in which Anas said that the Messenger of Allah said to a man,
                     «أَسْلِم»
        قَالَ: إِنِّي أَجِدُنِي كَارِهًا قَالَ:
            «وَإِنْ كُنْتَ كَارِهًا»
        ("Embrace Islam.'' The man said, "I dislike it.'' The Prophet said, "Even if you dislike it.'')
First, this is an authentic Hadith, with only three narrators between Imam Ahmad and the Prophet . However, it is not relevant to the subject under discussion, for the Prophet did not force that man to become Muslim. The Prophet merely invited this man to become Muslim, and he replied that he does not find himself eager to become Muslim. The Prophet said to the man that even though he dislikes embracing Islam, he should still embrace it, `for Allah will grant you sincerity and true intent.'﴿                 

        (258. Have you not looked at him who disputed with Ibrahim about his Lord (Allah), because Allah had given him the kingdom When Ibrahim said (to him): "My Lord is He Who gives life and causes death.'' He said, "I give life and cause death.'' Ibrahim said, "Verily, Allah brings the sun from the east; then bring it you from the west.'' So the disbeliever was utterly defeated. And Allah guides not the people, who are wrongdoers.)


Kamis, 24 April 2014

Korupsi - Korupsi yang terjadi di Grobogan


KORUPSI-KORUPSI SI KABUPATEN GROBOGAN.



 


     Kabupaten Grobogana adalah kabupaten terluas kedua di Jawa Tengah setelah Cilacap. Berpenduduk 1,4 juta dan sebagian besar berprofesi sebagai petani sehingga Grobogan dikenal sebagai lumbung pangan di Jawa Tengah dengan andalah produk pertaniannya yaitu padi,jagung,kedelai,melon dan polowijo. Total rencana pendapatan dan pembiayaan dalam APBD nya tahun 2012 sekitar 1,1 Trilyun. Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) sekitar 60 M per tahun tetapi sebagian besar PAD tersebut dinikmati PNS di Pemkab Grobogan dalam bentuk tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan tiap bulan. Sayangnya dari dulu hingga sekarang tidak banyak kemajuan yang progresif atas kondisi infrastruktur di Grobogan terutama jalan. Dimana-mana jalan rusak. Alasan klasik yang selalu disampaikan oleh Bupati dan pejabat-pejabat lainnya kepada masyarakat adalah kondisi tanah yang labil sehingga jalan cepat rusak dan dana terbatas sehingga tidak mampu membangun jalan Kabupaten yang kondisinya  70% rusak dari total jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 800 km. Sementara itu ironisnya jalan-jalan yang dibangun dengan cor beton yang dibiayai dari hasil hutang Pemkab Grobogan kepada Bank Jateng sebesar 95 M tahun 2008 saat ini banyak yang sudah rusak terutama ruas jalan gajahmada,jalan pulokulon dan lain-lain. Rusaknya jalan tersebut secara cepat diakibatkan korupsi sebagi factor utamanya. Beberapa kasus korupsi dalam pengerjaan jalan tersebut telah diusut Kejaksaan dan beberapa terdakwanya telah menjalani hukuman di LP Purwodadi dengan rata-rata hukuman 1,5 tahun penjaran sesuai vonis pengadilan negeri Purwodadi.Sedangkan PNS di PU Bina Marga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus jalan itu belum menjalani hukuman karena masih dalam proses banding.

KKN Makin Bersemi Di Grobogan

      Dalam kondisi infrastruktur yang masih kurang memadai di Grobogan tersebut ironinya KKN makin bersemi di Grobogan. Walau Grobogan sangat dekat jaraknya dengan Ibu Kota propinsi Jawa Tengah ini tapi tidak menyurutkan langkah para koruptornya untuk pantang mundur mencuri uang rakyat sebanyak-banyaknya dalam berbagai bentuk sehingga bisa dikatakan selain sebagai lumbung pangan kecenderungannya saat ini juga sebagai lumbung koruptor. Melihat kondisi nyata di lapangan terutama dalam proses tender,indikasi jual beli jabatan di jajaran Pemkab, perijinan yang tidak transparan dan hasil pembangunan di lapangan yang cepat rusak serta tidak sesuai spek maka bisa dikatakan makin hari KKN makin menggurita di Grobogan. Pasal “wani piro” terkesan makin mengemuka di Grobogan dalam berbagai proses pemerintahan baik itu penegakan hukum, perijinan, promosi mutasi jabatan di Pemkab, penyusunan APBD atau persetujuan alokasi anggaran oleh DPRD, penyusunan Perda oleh DPRD, proses tender baik itu tender tanpa penunjukan langsung maupun langsung dan lain-lain. Korupsi yang massif dilakukan di tubuh Pemkab Grobogan adalah fenomena pembuatan Surat Perjalanan Dinas fiktif (SPD fiktif).SPD fiktif ini masih menjadi andalan di Unit/SKPD Pemkab Grobogan sebagai dana taktis untuk membiayai berbagai kegiatan ataupun lobi-lobi. SPD fiktif juga telah menjadi andalan jajaran Pemkab Grobogan untuk memperoleh penghasilan tambahan selain dari honor berbagai kegiatan yang kadang kegiatan yang diadakan terkesan mengada-ada. Tak heran bila untuk belanja pegawai saja habiskan 60% dari APBD. Sementara sangat sedikit porsinya untuk pembangunan sarana publik. Korupsi dalam hal pengemplangan asset negara juga terjadi di Grobogan. Banyak aset negara yang ”jatuh” ke tangan mantan pejabat atau pejabat di Grobogan seperti tanah yang saat ini dipakai untuk STM Pemnas, Kantor Orari Grobogan dan lain-lain. Indikasi KKN makin subur juga bisa dilihat dari informasi berbagai sumber terpercaya bahwa dulu jaman Bupati Agus (periode 2001 sd 2006) harga jual beli jabatan masih kisaran puluhan juta saat ini di masa Bupati Bambang (2006 sd sekarang) harga jual beli jabatan di jajaran Pemkab ada yang mencapai nilai ratusan juta rupiah. Bahkan yang paling fenomenal adalah jual beli kursi honorer dari harga 15 juta sd 30 juta yang oknum-oknumnya kebanyakan dari anggota DPRD sendiri dimana salah satunya yang fenomenal adalah adik Bupati Grobogan bernama BG yang telah lama malang melintang disebut-sebut sebagai mafia honorer yang meloloskan banyak honorer dari praktek jual beli kursi honorer tersebut. Jual beli jabatan juga isunya merambah dalam penentuan menjadi kepala sekolah atau perpanjangan jabatan kepala sekolah atau pejabat yang menjelang masa persiapan pensiun.

Nepotisme juga makin kental di lingkungan Pemerintahan Grobogan. Keluarga Bupati dan Wakil Bupati terutama adik Bupati mendapatkan privelege (keistimewaan) dalam memperoleh proyek-proyek di Grobogan termasuk bantuan sapi ternak dari Pusat juga bisa diperoleh adik Wakil Bupati walaupun dari informasi di lapangan dengan cara membuat kelompok peternak fiktif. Keluarga Bupati merupakan keluarga yang ditakuti kepala-kepala dinas. Para kepala dinas tidak berkutik kalau menghadapi kemauan  keluarga Bupati untuk mendapatkan proyek. Oknum-oknum anggota DPRD terutama oknum-oknum di Komisi C juga melakukan modus korupsi dalam pengadaan proyek dengan cara menjadi makelar dimana untuk menggolkan kontraktor mendapatkan suatu proyek di dinas-dinas oknum-oknum anggota DPRD minta komisi hingga 10% dari nilai proyek. Proyek-proyek besar juga tak luput dari praktek kong kalikong yang melibatkan oknum DPRD, eksekutif dan kontraktror. Sebagai contoh proyek pembangunan jalan-jalan rusak dengan cor beton dengan dana utangan 95 M dari Bank Jateng tahun 2008 itu sebelum dilaksanakan telah diatur sebelumnya nanti siapa saja yang akan mengerjakannya di sebuah hotel berbintang di luar kota Purwodadi dengan para makelarnya adalah seorang Kepala Dinas saat itu, adik Bupati dan beberapa oknum anggota DPRD. Model-model pengkondisian sebelum pelaksaan lelang digunakan koruptor di Grobogan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Model pengkondisian dengan menggunakan preman juga digunakan misalnya dalam tender di Dinas Irigasi tahun 2010 dan 2011 dimana saat lelang dijaga oleh preman. Kontraktor yang bukan dari grup preman ini disuruh pulang dengan diberi kompensasi uang saku seperluanya dan siapa yang mekat meneruskan ikut tender harus membayar fee 17% kepada preman tersebut dimuka. Kelompok preman tersebut diduga digerakkan oleh kontraktor-kontraktor hitam yang dekat elit kekuasan karena terlihat yang menang tender ya itu-itu saja alias loe lagi loe lagi (kontraktor yang dekat dengan kekuasaan). Kenapa proyek irigasi dikondisikan seperti itu karena proyek-proyeknya menurut seorang kontraktor memberikan keuntungan yang besar misalnya saja pengerukan sungai (normalisasi sungai).Kontrolnya juga sulit. Premanisme ini aman karena konon di back up oknum aparat, oknum legeslatif dan oknum eksekutif yang sudah diatur akan kecipratan fee. Akibat fee atau pungli atau komisi yang mengalir kemana-mana tentu saja dampaknya mempengaruhi kualitas hasil proyek. Kualitas dikorbankan. Hasil pembangunannya pun cepat rusak. Rakyat lagi yang rugi. Instansi seperti PU Bina Marga, Dinas Irigasi, Cipta Karya, Pertanian, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan merupakan dinas-dinas basah yang tinggi potensi korupsinya. Korupsi yang paling favorit bagi oknum-oknumnya adalah dalam proyek-proyek pengerukan, pengadaan obat,peralatan laboratorium dan pendidikan serta pekerjaan konsultan dan kegiatan kursus-kursus.

Korupsi di Grobogan juga ditemukan dalam berbagai praktek sunatan bantuan baik bantuan sosial maupun teknis misalnya kepada guru-guru dalam rangka melanjutkan pendidikannya. Seorang sumber pernah mencatat potongan dalam suatu proyek yaitu sebagai berikut :

Rincian pengeluaran per proyek:
-Pengkondisian dg Dinas 3%
-PPN+PPh 12%
-Tanda tangan kontrak Panitia 1%
-Pembuatan Kontrak 1%
-PPK 1%
-PPKom 1%
-PPTK 1%
-Pengawas 1%
-Bendahara 0,5%
-Laborat 1%
-Turun ke HPS 5%
-Biaya buat penawaran 1%
TOTAL 28,5%
SISA UNTUK LAPANGAN 71,5% saja

Sementara itu untuk proyek melalui pengadaan langsung (dibawah 100 juta) pemotongannya bisa mencapai 10% yang harus dibayar dimuka oleh kontraktor kepada oknum kepala dinas atau panitia.

Korupsi Terselubung Juga Makin Marak

Korupsi  ”terselubung” atau ”legal” yang intinya memboroskan keuangan negara juga terjadi dalam bentuk kunjungan-kunjungan kerja baik itu legeslatif maupun eksekutif ke daerah lain di jawa maupun luar jawa. Sementara hasil kunjungan kerja tersebut tidak jelas dan tidak banyak dirasakan masyarakat. Anggota DPRD periode 2009 sd 2014 sejak dilantik sampai dengan sekarang saja sudah puluhan kali lakukan kunjungan kerja ke luar jawa yang tiap kunjungan kerja tersebut kisaran uang rakyat yang dihabiskan sebesar 50 sd 100 juta rupiah. Lokasi-lokasi yang pernah menjadi kunjungan kerja tersebut adalah Tenggarong, Batam (2 kali), Bali (2 kali), Banjarmasin, Menado, Padang, Pangkal Pinang, Makasar dan lain-lain. Bayangkan jika 1 komisi yang berjumlah sekitar 10 orang berangkat kunjungan kerja dan belum lagi biaya untuk para pendampingnya dari SKPD terkait atau Setwan sendiri berapa biaya yang dihabiskan Sekali kunker luar jawa rata-rata tiap anggota DPRD mendapatkan kurang lebih 5 sampai dengan 10 jutaan tergantung juga posisinya anggota DPRD tersebut apakah unsur pimpinan atau anggota biasa. Akibat pemborosan uang rakyat melalui ”korupsi terselubung yang legal” ini sebenarnya mengakibatkan peningkatan pelayanan kepada publik menjadi tidak maksimal. Ironis, kunjungan kerja jalan terus tetapi jalan-jalan di Grobogan sebagian besar rusak dan dengan tidak bosan-bosannya bila Pemkab atau DPRD dikritik masyarakat soal jalan jawabannya selalu dana terbatas. Mbangun jalan terbatas tapi kunjungan kerja tidak terbatas ? Belum lagi korupsi terselubung melalui penghapusan aset berupa mobil-mobil dinas di Pemkab yang dijual dengan harga murah dibandingkan dengan harga pasar dan yang mendapatkannya atau membeli juga pejabat tertentu (tidak dibuka secara umum untuk mendapatkan harga maksimal). Ada juga SKPD/Dinas patungan membeli mobil dinas kijang LGX untuk diberikan kepada mantan Sekda Grobogan yang memasuki masa pensiun sebagai kado pensiun. Korupsi di Grobogan makin bersemi dengan berbagai modusnya.

  Politisi Busuk Dan Politik Uang Akar Reproduksi Koruptor

Korupsi di Grobogan makin menjadi-jadi justru setelah era reformasi. Kalau dulu episentrumnya di jajaran eksekutif saat ini merambah ke legeslatif juga. Ibaratnya korupsi berjamaah makin merajalela. Reproduksi dan masifikasi korupsi dalam era otonomi saat ini justru digerakkan oleh para politisi. Politik biaya tinggi dianggap sebagai sumber masalah dan reproduksi koruptor. Politik biaya tinggi pada dasarnya karena bobroknya mental para politisi sendiri akibat parpol yang tidak selektif dan ”mata duitan” (yang paling penting berduit) dalam merekrut kader serta parpol yang tidak konsisten menjalankan visi misinya serta AD ART nya. Parpol kenyataanya hanya sebagai tempat mencari makan para kadernya yang kebanyakan sebelumnya menjadi pengangguran. Maka pada saat menjadi anggota DPRD atau Bupati banyak ditemui praktek ”petruk dadi ratu” atau ”kere munggah bale” yang rakus menghisap apa saja demi kantung pribadi dan keluarga. Implementasi nilai-nilai kejuangan parpol hanya omong kosong. Politik biaya tinggi dalam meraih kursi yang jadi lingkaran setan korupsi. Politik biaya tinggi diakibatkan oleh besarnya dan maraknya politik uang yang dijalankan para politisi busuk itu untuk meraih kursi baik itu di Pemilu Legeslatif (Pileg) maupun Pilkada untuk memilih Bupati. Era reformasi melalui proses demokratisasi yang diandalkan tersebut ternyata melahirkan politisi-politisi busuk yang menghalalkan segala macam cara. Untuk meraih kursi saat ini perlu ”investasi” maka saat menduduki kursi tersebut logika dagang yang digunakan dengan pola cara-cara ”return on investment” atau ”golek balen”. Cara-cara yang digunakan para politisi adalah melalui pungutan liar perijinan, praktek makelaran baik proyek maupun jabatan, meminta fee dari proses pengadaan  atau setoran dari SKPD-SKPD (Instansi/Dinas/Unit di Pemkab) dan lain-lain. Mereka tidak berpikir panjang tetapi jangka pendek (yang penting kaya dan modal kembali). Akibat aksi politisi yang korup dan transaksional tersebut dalam rangka golek balen serta akumulasi modal pencalonan jabatan berikutnya maka pejabat-pejabat di bawahnya (birokrat) pun akhirnya mau tak mau menjadi mesin uang dan berpola sama yaitu ikut menjadi koruptor dengan berbagai modus sesuai posisi dan kesempatannya. Pejabat atau staf yang idealis malah terkesan di”kotak”.Birokrasi jadi rusak.Pinter Bodo sama saja yang dibutuhkan untuk naik jabatan adalah yang banyak setor (wani piro) dan loyal kepada penguasa. Promosi atas dasar kinerja,kompetensi bahkan integritas termarginalkan. Asal administratif sesuai, jadi team sukses dan mau ”wani piro” maka pangkat naik. Lingkaran setan korupsi menggelinding dan lama-lama semakin besar. Mulai dari staf hingga elit terlibat proses korupsi dan bahkan reproduksi koruptor. Korupsi telah dianggap sebagai budaya. Yang tertangkap dianggap apes saja tanpa memberikan efek jera. Akibat ini semua pelayanan publik makin terabaikan , tidak transparan dan proses birokrasi menjadi mahal serta korup. Rakyat juga akhirnya yang rugi.

Bisa dikatakan Bupati,Pimpinan dan Anggota DPRD saat ini menjabat di kursinya akibat dari politik uang yang dijalankan. Saat pileg dari berbagai informasi di lapangan rata-rata politik uang berkisar antara 5000 sampai dengan 20 ribu per orang. Untuk Pilkada januari 2011 lalu di lapangan uang yang dibagikan per orang antara 5000 sampai dengan 15 ribu rupiah. Politik uang makin subur dalam masyarakat Grobogan karena Grobogan juga lumbung orang miskin dimana jumlah warga miskin di Grobogan sekitar sepertiga jumlah penduduk. Kemiskinan makin mempersubur politik uang disamping juga faktor pengawasan yang lemah dari KPUD,Polisi,Badan Pengawas Pemilu,LSM dan masyarakat sendiri. Apa sih yang gak bisa dibeli di Grobogan ?

Penindakan Melempem, Tidak Tuntas Dan Tebang Pilih

Motonya Kabupaten Grobogan adalah Grobogan Bersemi kenyataannya dirasakan yang makin bersemi adalah korupsinya. Ironisnya dalam 10 tahun terakhir ini banyak kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat (LSM dan lain-lain) ke Kejaksaan Purwodadi dan Kepolisian tetapi sangat sedikit yang diproses hingga ke pengadilan. Kasus korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan pun dalam vonis hakim ada yang mencederai rasa keadilan masyarakat yaitu dengan putusan bebas atas dugaan korupsi pembangunan Gedung BKK Purwodadi. Dalam kasus ini Kejaksaan pun saat itu berjanji akan lakukan kasasi atas vonis bebas pengadilan negeri Purwodadi tersebut anehnya keinginan untuk kasasi tersebut tidak jelas nasibnya. Sayangnya hal ini terkesan basa basi ?

Dalam 10 tahun terakhir ini hanya segelintir kasus korupsi yang menyita perhatian publik tuntas hingga ke pengadilan yaitu :

1.    Kasus korupsi KTP 1,7 miliar (2003-2004) dimana 3 terdakwanya sudah dihukum masing-masing 1,5 tahun penjara (sudah bebas saat ini) dan 1 terdakwanya yang dihukum 4 tahun penjara belum dihukum karena ajukan kasasi dan infonya telah membayar mafia peradilan hingga statusnya dibuat “sudah meninggal dunia” sehingga tidak dapat dieksekusi padahal kenyataannya saat ini masih hidup.
2.    Kasus korupsi pembangunan Gedung BKK 264 juta yang sebenarnya melibatkan anak Bupati sebagai kontraktornya tetapi gunakan atau pinjam perusahaan lain dan yang diusut dan dimintai pertanggungjawaban adalah si pemilik perusahaan tersebut yang sebenarnya tidak tahu menahu proses teknis di lapangan. Tiga terdakwa termasuk mantan Dirut Bank BPR BKK anehnya di vonis bebas karena oleh hakim tidak melihat kerugian hasil audit BPKP sebesar Rp  264.090.887 sebagai kerugian Negara. Pasalnya jumlah itu dianggap hakim masih bagian dari 10 persen keuntungan pelaksana jasa konstruksi. Majelis hakim saat itu menyampaikan bahwa salah satu dari empat unsur delik di kedua pasal tuntutan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) yaitu unsur kerugian negara tidak terbukti. Namun ketiga unsur lain seperti unsur pelaku, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta penyalahgunaan wewenang terpenuhi. Sungguh ironis padahal kenyataannya beberap aspek pembangunan Gedung BKK tidak sesuai spek. Keadilan sejati dalam kasus tersebut mati di pengadilan negeri Purwodadi.
3.    Kasus korupsi pembangunan jalan gajahmada paket I 2 M yang libatkan pimpinan kontraktornya (CV Sukma Jaya) dan pejabat pembuat komitmen dari PU Bina Marga. Masing-masing di vonis 1,5 tahun penjara. Satu sudah ditahan satu terdakwa lagi yaitu yang dari PU Bina Marga belum ditahan karena proses kasasi (banding). Karena terdakwa dari PU tersebut PNS maka cara mengulur-ulur eksekusi dengan banding ini dilakukan agar nantinya pas turun putusannya sudah pensiun statusnya sehingga tidak merugikan kepegewaian yang bersangkutan.Cara ini dipakai juga dalam eksekusi terdakwa kasus korupsi KTP.
4.    Kasus korupsi pembangunan jalan danyang pulokulon 9 M dan truko jekektro 11 M yang libatkan pimpinan kontraktornya yaitu dari PT Karisma dan pejabat pembuat komitmen dari BU Bina Marga. Masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara. Satu sudah ditahan satu terdakwa lagi yaitu yang dari PU Bina Marga belum ditahan karena proses kasasi.Terdakwa bos PT Karisma sudah bebas saat ini walaupun baru menjalani 1,5 tahun penjara dari 2,5 tahun vonisnya tetapi ada kompensasi dengan membayar 1 milliar.
5.    Kasus korupsi perawatan mobil dinas DPRD 1,8 M yang saat ini masih proses persidangan yang dlibatkan 3 mantan Sekretaris Dewan dan Ketua DPRD Grobogan masih terus diperiksa oleh Kejaksaan sebagai tersangka dan belum ditahan sebagaimana tersangka lainnya. Indikasi bahwa Kejaksaan Purwodadi tebang pilih.
6.    Kasus kecil penyimpangan APBDesa yang libatkan oknum beberapa kepala desa.

Sementara itu masih banyak kasus korupsi di tangan penegak hukum baik itu kejaksaan dan kepolisian yang tidak jelas juntrungannya bahkan cenderung di 86 kan. Kasus-kasus korupsi besar tersebut antara lain :
1. Kasus korupsi jln gajahmada paket II yang dikerjakan PT Lembu Karya milik besan Bupati Grobogan;
2. Kasus korupsi pemotongan bantuan sapi di geyer yang diduga libatkan mantan kepala dinas peternakan;
3. Kasus korupsi pengadaan bahan kimia PDAM;
4. Kasus korupsi upah pungut dan dana bagi hasil cukai;
5. Kasus korupsi pembangunan jaringan Sutet yg libatkan salah satu anggota DPRD Grobogan dari Golkar;
6. Kasus korupsi tunjangan komunikasi intensif DPRD;
7. Kasus korupsi PER;
8. Kasus korupsi buku ajar 36 M;
9. Kasus korupsi dana tak tersangka APBD 2004-2005;
10. Kasus korupsi kredit usaha tani 2 M;
11. Kasus ilegal loging geyer yang libatkan mantan Bupati;
12. Kasus  korupsi pembangunan gedung Setda Grobogan;
13. Kasus korupsi DAK Pendidikan;
14. Kasus korupsi dalam pembangunan jalan cor beton dari dana utangan 95 M;
15. Kasus korupsi pembangunan waduk sangeh dan lain-lain;

Dalam 10 tahun terakhir ini bisa dilihat pemberantasan korupsi sangat susah menyentuh lingkaran elit misalnya Bupati dan keluarganya. Mereka seperti steril untuk diusut. Indikasi adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum.Indikasi lain adanya tebang pilih adalah dalam kasus mobdin DPRD dimana ketua DPRD sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan sementara yang lain sudah ditahan.

Upaya Elit Meredam Aparak Penegak Hukum

Berbagai cara dilakukan elit-elit di Pemerintahan Grobogan untuk ”meredam” pengusutan kasus korupsi di Grobogan oleh aparat penegak hukum baik yang sifatnya antisipatif maupun ”lobi-lobi” khusus sesuai kasus yang tengah berkembang. Bahkan di Pemkab Grobogan sendiri ada pejabat kunci yang disebut sebagai markus yang berperan mengatur atau penghubung unsur eksekutif dengan unsur aparat penegak hukum (oknum). Beberapa cara yang telah dilakukan antara  lain :
1.    Pemberian dana hibah kepada Kejaksaan Purwodadi;
2.    Sumbangan peresmian perbaikan kantor Kejaksaan Purwodadi;
3.    Pemberian tunjangan muspida kepada Kajari dan Kapolres;
4.    Pemberian mobil hasil penghapusan mobil dinas Pemkab kepada Kajari;
5.    Rekrutasi anak Kajari menjadi honorer di Pemkab;
6.    Penyedian berbagai kemudahan dan fasilitas lainnya kepada Kajari dalam berbagai bentuknya misalnya supir Pemkab ada yang pernah antar jemput Kajari ke suatu kota dan lain-lain.
      Selain cara diatas konon kabarnya untuk meredam kasus melalui cara penyuapan kepada oknum-oknum penegak hukum. Seorang sumber menyampaikan info bahwa untuk meredam pengusutan kasus korupsi jalan gajahmada paket II yang libatkan keluarga Bupati maka ada transaksi 1,5 M kepada oknum-oknumnya. Untuk mendapatkan vonis bebas di pengadilan negeri Purwodadi para terdakwa korupsi pembangunan gedung BPR BKK Purwodadi konon juga telah gelontorkan duit kepada mafia peradilan. Seorang sumber lain juga menyampaikan untuk antisipasi pengusutan korupsi di proyek-proyek maka sudah bukan rahasia lagi jika anggaran untuk proyek dipotong dan kemudian disetorkan kepada oknum-oknum penegak hukum. Dari survey KPK sendiri tergambar bahwa kepolisian dan kejaksaan termasuk institusi yang diragukan integritasnya. Soal integritas inilah yang juga menjadi penghambat pemberantasan korupsi di daerah termasuk di Grobogan.
Perlawanan (Kontrol) Media,Ulama, Masyarakat Perlu Ditingkatkan
Melihat fenomena melempemnya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Grobogan maka kontrol media,ulama,masyarakat terutama tokoh-tokohnya perlu ditingkatkan sehingga memaju kinerja kejaksaan dan kepolisian menjadi lebih baik dan lebih giat. Saat ini bisa dikatakan kontrol media,ulama,masyarakat termasuk LSM dalam pemberantasan korupsi masih amat lemah.

Selama ini Koruptor Grobogan keenakan karena masyarakat Grobogan sendiri cuek,diam dan tidak kritis melakukan perlawanan terhadap melempemnya pengusutan korupsi.Tidak banyak LSM yang konsisten dan kredibel dalam perjuangannya dalam melakukan pelaporan dan pengawalan kasus korupsi. Kondisi ini diperparah lagi dengan lemahnya kontrol media terhadap pengusutan kasus korupsil. Sebagai contoh peliputan sidang pengadilan atas korupsi mobil dinas DPRD saja sangat minim saat ini.

Seorang Kajari pernah menilai bahwa di Grobogan ini masyarakatnya kurang kritis, cenderung permisif terhadap perilaku korup pejabat dan enggan melapor bahkan menjadi saksi dalam kasus korupsi bahkan justru melindungi para koruptor. Kajari tersebut mengakui kesulitan mengorek keterangan dari masyarakat. Masyarakat seperti ketakutan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan cuek serta adem ayem dalam pemberantasan korupsi. Para pejabat di lingkaran pemerintahan Grobogan juga saling melindungi dan menutupi. Ada yang berpendapat sayangnya Grobogan tidak ada kampus-kampus yang mahasiswanya biasanya kritis mengawal dan protes dalam soal pengusutan kasus korupsi. Ulama,kiai dan juga pemuka agama juga terkesan ”diam” soal dakwah dalam pemberantasan korupsi bahkan ada ulama atau kiai yang bisa di”beli”. Mereka diam ketika pondoknya masjidnya dibantu penguasa. Bahkan mereka seperti cuek dan mendiamkan politik uang yang berkembang di daerahnya. Ulama dan kiai saat ini sudah kehilangan wibawa dan pengaruhnya dimasyarakat akibat ulah mereka sendiri yang terlibat politik praktis dan perilakunya transaksional dengan penguasa.

Kesimpulannya dengan melihat situasi saat ini maka antar elemen pilar demokrasi yaitu pers,LSM,masyarakat,ulama dan lain-lain perlu membentuk jejaring dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan kontrol terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penuntasan pengusutan kasus korupsi. Peran pers dalam peliputan kasus korupsi perlu ditingkatkan. Saat ini saja publik Grobogan tidak banyak tahu proses sidang pengadilan thd kasus korupsi Mobdin DPRD yg tengah digelar di PN Tipikor Semarang krn pers tidak banyak memuat beritanya.Peran LSM dan masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi dan mengawal pengusutan kasus korupsi perlu ditingkatkan.Apa perlu masyarakat bikin pengumpulan uang yang diberikan kpd arapat hukum untuk adu sogokan atau melawan mafia hukum yg bungkam usut korupsi karena sogokan ? Peran ulama juga begitu misalnya dengan cara sesering mungkin memberikan dakwah atau kotbah anti politik uang dan pemberantasan korupsi. Semua elemen ini idealnya bergerak secara progresif sesuai posisi masing-masing dalam pengawalan pengusutan kasus korupsi sehingga ujung-ujungnya tercapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sebenarnya sederhana kuncinya jika Grobogan ingin sejahtera yaitu dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan korupsi yang ditekan habis maka kualitas hasil pembangunan akan meningkat. Kondisi ini tentunya menjadi landasan yang baik dalam membuka ruang bagi masyarakat memperoleh kesejahteraannya secara luas.Bagaimana mungkin misalnya hasil pertanian masyarakat akan lancar di distribusikan jika jalannya cepat rusak akibat korupsi. Bagaimana mungkin investor akan masuk jika proses perijinan korup dan berbelit-belit dan sebagainya.

Semoga bermanfaat.

Pgy dr berbagai sumber.
Grobogan,1 Februari 2012.